Selasa, 10 Juni 2008

Problematika Teori Kewarganegaraan

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Berbicara masalah kewarganegaraan tentu saja adalah bahasan yang sangat luas, karena selalu berkembang dari hari ke hari, dan begitu banyak teori yang menggambarkan dan mereflesikan berbagai krisis dan masalah kewarganegaraan.
Perlu ditekankan terlebih dulu disini bahwa penulis buku theorizing citizenship (Ronald Beiner) menulis buku ini dari sudut pandang dirinya sebagai seorang warga Kanada, karena menurut penulis warga Kanada memiliki alasan bagus untuk merasa khawatir tentang kewarganegaraan modern. Banyak hal yang menempatkan masalah kewarganegaraan di pusat kajian teoretis. Sejauh masyarakat Amerika Utara terkait, kita terkait secara sosial dan ekonomi dengan kapitalisme dan kita terkait ecara intelektual dengan liberalisme. Liberalisme, adalah sebuah filosofi yang terkait dengan mempertahankan harga diri dan hak individu, yang dipahami sebagai instantiasi kemanusiaan universal. Jadi sekarang kita bisa melihat bahwa komitmen masyarakat kita yang liberal dan kurang lebih kapitalis cenderung menganggap makna kewarganegaraan sangat bermasalah, alih-alih membantu menemukan apa yang membingungkan kita.
Penulis ingin mengarahkan perhatian pada beberapa tantangan yang signifikan terhadap pemikiran kewarganegaraan dalam dunia modern, dimulai dengan rangkuman Jürgen Habermas tentang tiga perkembangan kontemporer yang menganggap hubungan antara identitas nasional dengan kewarganegaraan sangat problematis:
1. Masalah masa depan negara kesatuan telah menjadi topik saat kebangkitan unifikasi Jerman, pembebasan negara-negara Eropa Tengah bagian Timur dan konflik nasional yang pecah di seluruh Eropa Tengah.
2. Fakta bahwa negara-negara dalam Komunitas Eropa perlahan-lahan berkembang bersama.
3. Arus besar imigrasi dari daerah-daerah miskin di Timur dan Selatan yang akan dikonfrontasi oleh Eropa pada tahun-tahun selanjutnya menjadikan masalah pencari perlindungan sebagai masalah yang signifikan dan mendesak.
Krisis politik ini menjadi pusat pemahaman kenapa masalah kewarganegaraan jadi penting saat ini. Pergeseran identitas yang didorong oleh migrasi besar-besaran dan integrasi ekonomi, dilengkapi dengan reaksi defensif yang menambah rumitnya identitas ini adalah salah satu dilema politik yang memunculkan satu pertanyaan baru tentang apa yang mengikat warga negara bersama-sama membentuk komunitas politik.
Terkait dengan masalah identitas nasional, masalah mendasar yang ada adalah bahwa kewarga negaraan nasional terus-menerus diperburuk bukan hanya oleh tekanan yang mengglobal, namun juga oleh tekanan lokal. Nasionalisme biasanya adalah reaksi terhadap perasaan yang mengancam identitas, dan tidak ada yang lebih mengancam dalam hal ini selain integrasi global. Inilah yang penulis sebut dialektik globalisasi dan lokalisme. Yang penulis maksud dengan hubungan “dialektik” adalah bahwa keduanya adalah kecenderungan yang tidak terpisahkan; keduanya adalah dua hal yang berlawanan namun saling mencerminkan satu sama lain, dua sisi koin.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan makalah ini dapat penulis uraikan sebagai berikut :
1. Bagaimana tantangan yang berhubungan dengan pemikiran kewarganegaraan?
2. Bagaimana sudut pandang teoritis kewarganegaraan ?

C. Prosedur Pemecahan Masalah
Untuk menjawab semua permasalahan yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah, penulis menggunakan metode literature yaitu dengan mengkaji buku Theorizing Chitizenship yang di tulis oleh Ronald Beiner khususnya mengkaji bagian introduction buku itu yaitu mengenai “Why Citizenship Constitutes a Theoritical problem in the last Decade of the twentieth Century.” Selain itu penulis juga menggunakan berbagai literature yang menunjang untuk menjawab permasalahan yang ada dalam makalah ini.

D. Sistematika Uraian
Untuk lebih memudahkan dalam memahami makalah ini penulis membagi sistematila penulisan sebagai berikut :
ABSTRAKSI. Berisi gambaran umum dari isi makalah yang disajikan
PENDAHULUAN. Bagian ini menguraikan masalah yang akan dibahas yang meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, prosedur pemecahan masalah, dan sistematika uraian.
ISI. Bagian ini memuat uraian tentang hasil kajian penulis dalam mengeksplorasi jawaban terhadap masalah yang diajukan, yang dilengkapi dengan data pendukung serta argument-argumen yang berlandasakan pandangan para ahli tentang teori yang relevan.
PENUTUP. Bagian ini merupakan kesimpulan yaitu makna yang diberikan penulis terhadap hasil uraian yang telah dibuat pada bagian isi, dengan mengacu kepada permasalahan yang diajukan dalam pendahuluan.













BAB II
ISI


A. Tantangan Yang Berhubungan Dengan Pemikiran Kewarganegaraan
Sekarang mari kita berkonsentrasi pada tiga tantangan (yang saling terkait) terhadap pemikiran tentang kewarganegaraan:
1. Masyarakat Sipil.
Ide dasarnya disini adalah keterlibatan aktif dalam masyarakat sipil yang terdiri dari serangkaian asosiasi sukarela yang terpisah dari (atau berlawanan dengan) cakupan negara, merepresentasikan bentuk superior kewarganegaraan dibandingkan dengan kewarganegaraan yang memburuk dalam negara paternalistik yang kuat. Negara modern bukanlah kendaraan kewarganegaraan, melainkan batasan kewarganegaraan yang demokratis murni. Maka, kewarganegaraan harus dilokalkan. Michael Walzer menyatakan:
Ini adalah paradoks argumen masyarakat sipil. Kewarganegaraan adalah salah satu dari banyak peran yang dimainkan oleh anggota masyarakat, tapi negara itu sendiri tidak seperti semua asosiasi lain. Negara membingkai masyarakat sipil dan memenuhi ruang didalamnya.

2. Pluralisme.
Versi yang lebih radikal dari argumen ini dibuat oleh para penyusun teori seperti iris Marion Young dalam nama kelompok identitas, yang mengeluarkan slogan-slogan populer seperti “politik perbedaan.” Will Kymlicka mengemukakan kebingungan utama yang menjadi akhir perjalanan kita jika kita mengikuti pemikiran ini sampai ke batasnya:
Di satu sisi, kebanyakan kelompok ini tetap berpendapat bahwa masyarakat secara resmi mengakui perbedaan mereka, dan memberikan berbagai bentuk dukungan institusional dan pengakuan perbedaan di antara mereka. Di sisi lain, jika masyarakat menerima dan terus mendorong lebih banyak lagi perbedaan, untuk mendukung inklusi kultural, tampaknya warga negara akan semakin sedikit kesamaan antara satu dan yang lainnya. Mungkin akan ada kerusakan budaya yang biasa.
Visi kaum pluralis memberikan ancaman pada pemikiran tentang kewarganegaraan karena kekelompokan bisa juga disimpulkan sebagai sejumlah usaha menjadikan orang-orang “kampungan”; maksudnya, kecenderungan yang ada pada tiap kelompok dalam masyarakat untuk bertahan di belakang garis batas kelompoknya sendiri. Maka, kewarganegaraan akan direduksi menjadi sebuah perkumpulan kelompok-kelompok “kampung” subnasional.
Untuk memperjelas rentang pilihan teoretis, penulis ingin membedakan tiga kemungkinan dasar:
(1) Pilihan pertama adalah “nasionalisme”. Inti pendapat yang diajukan oleh Scruton adalah bahwa hal yang mempertahankan negara liberal bukanlah keanggotaan politis di negara tersebut, tapi loyalitas sosial dan kerjasama yang menentukan kebangsaan, dan dengan demikian kewarganegaraan sebagai sebuah konsep politik bersifat merusak terhadap kebangsaan sebagai konsep sosial.
(2) Bhikhu Parekh menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melayani keberagaman identitas sub kelompok, bukan sebaliknya. Dia bahkan menyatakan bahwa komunitas imigran diInggris terikat bukan oleh kewajiban untuk menyesuaikan diri dengan budaya yang lebih besar yang ada di daerah itu. Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat Inggris bukan hanya mengakui tapi juga merekrut mereka secara positif untuk membantu membangun ekonomi pasca perang negara tersebut.
(3) Penulis merangkum pilihan nasionalis Scruton dan pilihan multikultural Parekh untuk menyusun plihan ketiga. Di konsep ketiga ini, ada persyaratan bahwa semua warga negara harus menyesuaikan diri dengan budaya yang lebih besar, tapi buadaya ini adalah budaya sipil-nasional, bukan budaya etnis-nasional. Konsep ini tertuang dengan baik dalam “patriotisme konstitusional” Jürgen Habermas.

3. Post-modernisme
Tantangan teoretis dasar disini adalah bahwa universalisme filosofis yang kita kenal dari tradisi kanon negara Barat melibatkan ‘fungsi hegemoni’, yaitu untuk menekan berbagai identitas partikular. Universalisme semata-mata hanya selubung untuk menutupi partikularisme imperialistiks.
Post-modernisme sebenarnya adalah penggabungan pernyataan teoretis klaim lokalisme dan pluralisme yang dibahas diatas. Maka kita pasti merasa terganggu oleh klaim yang dikeluarkan oleh teori sosial post-modernisme yang menyatakan bahwa semua kenyataan sosial bisa disusun ulang sebagai kenyataan lokal, plural, terfragmen, berepisode, dan infinit. Namun, masih tetap ada hal yang mengkhawatirkan disini terkait dengan kemungkinan mempertahankan pemikiran tentang kewarganegaraan. Kekhawatiran tersebut diutarakan dengan baik dalam tanggapan John Pocock:
Sebuah komunitas yang menuntut seluruh kesetiaan seseorang mungkin menutup kebebasan seseorang untuk memilih akan jadi orang seperti apa. Komunitas ini pasti menyangkal kebebasan seseorang untuk membuat komitmen akhir yang menentukan identitas orang tersebut. Hal ini akan agak berbeda jika kekuatan negara otonom atau quasi-otonom di dunia ini bersatu untuk memberitahu seseorang bahwa tidak ada pilihan identitas, tidak ada komitmen kesetiaan, tidak ada hak untuk menentukan kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.
Namun saat ini, kita menemukan makin banyak perusak yang cenderung berhasil dalam memberitahu warganegara dimana harus bergerak.
Motivasi utama dibalik politik perbedaan adalah untuk mengamankan inklusi terhadap kelompok yang tidak tergabung dan suara-suara yang termarginalkan. Tapi inklusi apa? Jika kewarganegaraan tidak melibatkan universalitas seperti itu, bagaimana mungkin ada komunitas warga negara yang bisa dimasuki oleh orang-orang yang termarginalkan? Disini, post-modernisme tidak memberikan penjelasan pada kita.
Disisi lain, harus jelas bahwa semakin seorang warga negara terfiksasi pada perbedaan kultural dalam komunitas politik, semakin sulit pula mempertahankan pengalaman sebagai seorang warga negara biasa. Dengan kata lain, hal yang dimiliki bersama oleh warga negara pasti memiliki kekuatan untuk membentuk identitas yang di satu titik melampaui, atau lebih penting dari identitas lokal kita. Kewarganegaraan yang dimiliki bersama membawa egaliterianisme, dan egaliterianisme ini diperburuk oleh terlalu banyak penekanan pada identitas partikularistik sejauh yang dimungkinkan oleh konsep egaliterian dalam kelompok budaya yang beragam.
Kelompok-kelompok penyusun teori-teori feminisme tertentu menyajikan penampilan sejenis ‘nasionalisme gender’; yaitu kesamaan partikularisme sempit yang ditemui oleh seseorang dalam bidang pembagian etnis. Sejauh ini tidak ada kaum feminis yang penulis ketahui yang mengajukan kesamaan gender terhadap pemebrsihan etnis, hal ini dilakukan atas nama universalisme yang lebih tinggi yang harusnya menjadi hasil utama perjuangan satu kelas melawan kelas yang lain.

B. Sudut Pandang Teoritis Kewarganegaraan
Masalah kita saat ini adalah kita tampaknya terkurung dalam satu pilihan diantara dua alternatif yang sama-sama ekslusif, yang tidak satupun memuaskan bagi penulis. Disatu sisi, ada berbagai jenis universalisme yang menghargai nilai moral seseorang, disisi lain, ada kekuatan eksklusifitas dan partikularisme yang hanya mengakui bentuk-bentuk identitas kelompok yang membedakan sekelompok individu dengan kelompok lain, dua visi yang bersaing universalisme liberal dan partikularisme antiliberal
Pada intinya dilema ini, ada “teka-teki universalisme/partikulerisme.” Memang sudah jelas bahwa kekuatan akar partikularistik dan keterbukaan universalistik ada secara filosofis atau praktis. Kita tampaknya seoah-olah selalu tertarik pada satu ekstrim yang tidak memuaskan. Sintesis elusif dari kosmopilitanisme liberal dan partikularisme illiberal adalah apa yang penulis sebut “kewarganegaraan.”
Untuk membantu memperjelas alternatif-alternatif yang ada, Ronald Beiner membedakan tiga sudut pandang teoretis:
1. Liberalisme
Menekankan pada individu, dan kapasitas individu untuk mengubah identitas kelompok atau kolektif, untuk menghancurkan belenggu identitas pasti (satus sosial, hirarki, peran tradisional, dsb), untuk menentukan dan menentukan ulang tujuan seseorang, dan seterusnya.
2. Komunitarian:
Menekankan pada kelompok etnis atau kelompok budaya, solidaritas diantara orang-orang yang memiliki sejarah atau tradisi yang sama, kapasitas kelompok tersebut untuk menghargai identitas orang-orang yang dibiarkan “teratomisasi” oleh kecenderungan untuk menggali akar masyarakat liberal.
3. Republikan
Menekankan pada ikatan “sipil”. Pertanyaannya tentu saja adalah apakah benar-benar ada kemungkinan ketiga yang koheren secara teoretis dan bisa digunakan secara praktis. Jürgen Habermas mengemas pendapat ini dalam pemikirannya tentang “patriotisme konstitusional”, sebuah pemikiran tentang kewarganegaraan yang dimaksudkan untuk tidak emnjadi individualis ataupun komunitarian, tiak liberal dan tidak juga anti-liberal.
Mari kita sekarang merangkum analisis kita dengan menspesifikasi tiga model komunitas politik:
1. Komunitas politik untuk membantu identitas individu (liberalisme)
2. Komunitas politik untuk membantu identitas komunal (nasionalisme)
3. Komunitas politik sebagai ekspresi identitas “sipil” (?)
Pandangan dasar Ronald Beiner adalah bahwa liberalisme benar dalam diagnosisnya tentang apa yang salah dengan nasionalisme, dan nasionalisme benar dalam diagnosisnya tentang apa yang salah dengan liberalisme. Maka, kita dibiarkan terkatung-katung dengan pandangan komunitas politik sampai kita bisa memunculkan kemungkinan ketiga yang tidak liberal serta tidak nasionalis, dan yang kadang-kadang terlepas dari pendapat kaum liberal melawan nasionalisme dan pendapat kaum nasionalis melawan kaum liberal.
Michael Walzer harus mengerahkan seluruh energinya sebagai penyusun teori untuk menunjukkan bahwa klaim moral dan intelektual kaum kosmopolitan yang tidak berakar adalah klaim yang tidak sah.
Ronald Beiner setuju dengan pendapat Joseph Caren bahwa ada sesuatu yang sangat logis tentang liberalisme yang membawa seseorang menuju kosmopolitanisme. Jika seseorang mengikutinya sampai akhir, orang itu akan tiba di titik dimana semua batasan nasional (sipil) jadi tak berarti: yaitu, dimana kewarga negaraan itu sendiri tak berarti. Pasti ada alternatif ketiga selain liberalisme dan nasionalisme, yang merepresentasikan dua ekstrim yang bertentangan dalam hubungan antara identitas individu dengan identitas kelompok.
Ada sejumlah penyusun teori yang konsepnya penulis setujui, diantaranya Hannah Arendt, Benjamin Barber, Skinner Pocock, Charles Taylor. Orang-orang ini memiliki antusiasme untuk menemukan alternatif ketiga yang mungkin akan jadi penyelesaian hal ini.
Menyusun teori kewarganegaraan mengharuskan seseorang mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan keanggotaan masyarakat, identitas nasional, kesetiaan sipil, dan semua kesamaan sentimen dan kewajiban yang membuat seseorang merasa bahwa dia termasuk dalam komunitas politik ini dan tidak termasuk dalam komunitas politik itu.

















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan atas keseluruhan pemaparan dan pembahasan pada Bab I dan II, maka penyusun dapat menarik kesimpulan antara lain sebagai berikut :
1. Ada tiga tantangan (yang saling terkait) terhadap pemikiran tentang kewarganegaraan yaitu : (a) Masyarakat Sipil, ide dasarnya disini adalah keterlibatan aktif dalam masyarakat sipil yang terdiri dari serangkaian asosiasi sukarela yang terpisah dari (atau berlawanan dengan) cakupan negara, merepresentasikan bentuk superior kewarganegaraan dibandingkan dengan kewarganegaraan yang memburuk dalam negara paternalistik yang kuat. Ini adalah paradoks argumen masyarakat sipil. Kewarganegaraan adalah salah satu dari banyak peran yang dimainkan oleh anggota masyarakat, tapi negara itu sendiri tidak seperti semua asosiasi lain. Negara membingkai masyarakat sipil dan memenuhi ruang didalamnya. (b) Pluralisme, versi yang lebih radikal dari argumen ini dibuat oleh para penyusun teori seperti iris Marion Young dalam nama kelompok identitas, yang mengeluarkan slogan-slogan populer seperti “politik perbedaan. (c) Post-modernisme, tantangan teoretis dasar disini adalah bahwa universalisme filosofis yang kita kenal dari tradisi kanon negara barat melibatkan ‘fungsi hegemoni’, yaitu untuk menekan berbagai identitas partikular. Universalisme semata-mata hanya selubung untuk menutupi partikularisme imperialistiks.
2. Sudut pandang teoritis kewarganegaraan menurut Ronald Beiner yaitu bahwa teoriti kewarganegaraan terbagi atas tiga yang meliputi: (a) liberalisme; yang menekankan pada individu, dan kapasitas individu untuk mengubah identitas kelompok atau kolektif, untuk menghancurkan belenggu identitas pasti (satus sosial, hirarki, peran tradisional, dsb), untuk menentukan dan menentukan ulang tujuan seseorang, dan seterusnya. (b) komunitarian: yang menekankan pada kelompok etnis atau kelompok budaya, solidaritas diantara orang-orang yang memiliki sejarah atau tradisi yang sama, kapasitas kelompok tersebut untuk menghargai identitas orang-orang yang dibiarkan “teratomisasi” oleh kecenderungan untuk menggali akar masyarakat liberal. (c) republikan: yang menekankan pada ikatan “sipil”. Pertanyaannya tentu saja adalah apakah benar-benar ada kemungkinan ketiga yang koheren secara teoretis dan bisa digunakan secara praktis. Jürgen Habermas mengemas pendapat ini dalam pemikirannya tentang “patriotisme konstitusional”, sebuah pemikiran tentang kewarganegaraan yang dimaksudkan untuk tidak emnjadi individualis ataupun komunitarian, tiak liberal dan tidak juga anti-liberal.























DAFTAR PUSTAKA


Beiner, Ronald. (1980). Theorizing Citizenship. State University Of New York

Cholisin, dkk. (2007). Ilmu Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Terbuka.

Janoski, T. (1998). Citizenship and Civil Society: a Framework of Rights and Obligations in Liberal, Traditional and Social Democratic Regimes. Cambridge: Cambridge University Press

Wahab, Abdul Azis. 2001. Implementasi dan Arah Perkembangan Pendidikaan Kewarganegaraan (Civic Education) di Indonesia. Bandung: Civicus Jurnal Ilmu Politik, Hukum dan PKn Edisi 1.

Supardan, Dadang. 2002. Keberhasilan Kebijakan Multikulturalisme Kanada dan Tantangannya : Studi Hak Azasi Manusia Dalam Perspektif Global. Bandung: JPIS Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial Edisi Juli-Desember.

Sapriya-Jhon Cogan. 2002. Membangun Civil Society Tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Civicus Edisi Juni.

1 komentar:

EDELWEIS BUMI mengatakan...

bagai mana dengan faham orientalis, yang mengembang secara spesifik bentuk kewarganegaraan dalam sebuah pemahaman geografi imajinatif..?

Anotasi

Definitions of citizenship W. Kymlicka, W. Norman Return to the Citizen: A Survey of Recent Work on Citizenship Theory. In: R. Be...